Tugas
Pendidikan Kewarganegaraan
UNDANG-UNDANG
DASAR

Disusun Oleh :
Nama
: Giri Pratama Husna
NPM
: 22318941
Kelas
: 2TB05
Teknik
Arsitektur
Fakultas
Teknik Sipil dan Perencanaan
Universitas
Gunadarma
2020
KATA PENGANTAR
Sebagai
insan yang beriman dan berpancasila, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke
hadirat Allah SWT karena atas kuasa-Nya penulis dapat menyelesaikan Makalah
yang berjudul “UNDANG-UNDANG DASAR 1945 “.
Terimakasih
yang sebesar-besarnya kepada kepada dosen atas ilmu yang telah diberikan dan
bimbinganya selama proses belajar mengajar, dan rekan-rekan
mahasiswa yang telah memberikan kontribusinya baik secara langsung maupun tidak
langsung sehingga karya ilmiah ini bisa selesai pada waktu yang telah
ditentukan.Semua pihak yang telah membantu menyelesaikan makalah ini,
mudah-mudahan bantuan yang diberikan mendapatkan balasan yang berlipat ganda
dari Allah SWT.
Selain
itu, penulis juga menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini pasti masih
banyak kekurangan dan kesalahan baik dalam segi isi maupun penulisannya. Untuk
itu, penulis mohon kritik dan sarannya untuk perbaikan dan penulisan
selanjutnya. Akhir kata semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semuanya.
DAFTAR
ISI
COVER
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I.PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
C.
Tujuan Penulisan
BAB
II.PEMBAHASAN
A.
Pengertian Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
B.
Sejarah Terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945
C.
Proses Terbentuknya UUD 1945
D.
Pokok Pikiran yang Terkandung Dalam UUD 1945
E.
Amandemen UUD 1945
BAB
III.PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Clifford Geertz didalam
tulisannya tentang sentiment primordial[1] dinegara-negara
baru mengatakan bahwa negara-negara kebangsaan (nation state) yang baru
biasanya dihadapkan pada dilemma antara integrasi dan demokrasi. Dikatakan
dilemma karena negara kebangsaan membutuhkan keduanya (demokrasi dan integrasi)
sekaligus, padahal watak keduanya bertentangan. Demokrasi berwatak membuka
keran kebebasan agar semua aspirasi tersalur, sedangkan integrasi berwatak
ingin membelenggu agar persatuan dan kesatuan kokoh.
Didalam bernegara, kita
tidak bisa lepas dari suatu hukum. Tidak ada satupun negara tanpa hukum. Karena
fungsi hukum sangatlah pentinguntuk mengatur kehidupan daam bernegara. Dalam
suatu lingkungan negara, ada 2 macam hukum. Ada hukum yang memerintah negara
dan ada hukum yang merupakan alat bagi negara untuk memerintah.hukum yang
pertama yakni “Constitutional law” (Hukum tatanegara), dan Hukum yang kedua,
berfungsi untuk membedakannya dari hukum yang pertama, dapat disebut “Ordinary
law” (Hukum biasa yang dipergunakan untuk bergerak, “actief
dienend.”) 1 Dari kutipan tersebut, dapat diartikan bahwa
didalam hidup bernegara, dapat ditemukan 2 macam hukum, yaitu: (1.) Hukum tata
negara (Constitutional law) sebagai yang mengatur negara.
Unsur pokok dalam Hukum ini adalah Konstitusi.Unsur pokok inilah yang
akanmenjadi Headline dalam makalah ini; (2.) Hukum biasa (Ordinary
Law) sebagai hukum yang digunakan negara untuk mengatur sesuatu hal.
Termasuk dalam hukum ini adalah Hukum pidana danhukum perdata.
Indonesia disini juga
merupakan negara hukum. Hal itu terbukti dengan adanya sebuah konstitusi yang
berlaku di Negara Indonesia yakni Undang – Undang Dasar 1945, akan tetapi
warga negara Indonesia sendiri, seperti kurang menganggap adanya UUD 1945
tersebut. Kondisi ini dapat dilihat secara nyata dimana dalam kehidupanya
masyarakat NKRI seringkali menghiraukan hukum, dengan melakukan berbagai macam
penyimpangan-penyimpangan hukum, baik hukum sosial, maupun Hak Asasi Manusia
(HAM).
Sebagai bangsa yang ingin
tetap bersatu maka Inonesia telah menetapkan dasar dan ideology negara yakni
Pancasila yang dipilih sebagai dasar pemersatu dan pengikat yang kemudian
melahirkan kaidah-kaidah penuntun dalam kehidupan social, politik dan
hokum. Selanjutnya prinsip-prinsip dan mekanisme ketatanegaraan untuk
menjamin demokrasi diatur dalam UUD 1945 yang juga memasang rambu-rambu agar
bangsa ini tetap utuh. Dengan demikian, tuntutan akan integrasi dan demokrasi
sebagaimana dikemukakan oleh Geertz telah diatur sedemikian rupa didalam platform politik
yang tertuang didalam Pancasila dan UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan Konstitusi (Undang-Undang Dasar)?
2. Bagaimana
Sejarah Terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945?
3. Bagaimana
Proses Terbentuknya UUD 1945?
4. Apa
saja Pokok Pikiran yang Terkandung Dalam UUD 1945?
5. Bagaimana
proses Amandemen UUD 1945 dan bagaimana bunyi pasal-pasal yang terkandung
didalamnya?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui Pengertian
Konstitusi (Undang-Undang Dasar).
2. Mengetahui
Sejarah Terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945.
3. Mengetahui Proses
Terbentuknya UUD 1945.
4. Mengetahui Pokok
Pikiran yang Terkandung Dalam UUD 1945.
5. Mengetahui
proses Amandemen UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Konstitusi (Undang-Undang Dasar)
Pengertian kostitusi
berasal dari bahasa Perancis (constiteur) yang berarti
membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pebentukan suatu
negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara.[2] Sedangkan istilah Undang-Undang
Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda Gronwet.
Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
undang-undang, dan grond berarti tanah/dasar. Di negara-negara
yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, di pakai istilah Constitution yang
dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi.[3] Dalam bahasa latin, kata konstitusi
merupakan gabungan dua kata, yaitu cume dan statuere. Cume adalah
sebuah preposisi yang berarti “bersama dengan…”, sedangkan statuere berasal
dari kata sta yang membentuk kata kerja pokok stare yang
berdiri sendiri. Atas dasar itu statuere mempunyai arti
“membuat sesuatu atau mendirikan/menetapkan”. Menurut L.J Van Apeldoorn
kalau gronwet (UUD) adalah bagian tertulis dari suatu
konstitusi, sedangkan constitution memuat baik peratutan yang
tertulis maupun yang tidak tertulis.
Menurut E.C.S. Wade dalam
bukunya constitutional law, undang-undang dasar adalah naskah yang
memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu
negara dan menentukan pokok-pokoknya cara kerja badan-badan tersebut. Selain
itu ada beberapa ahli hukum yang menganggap pengertian undang-undang dasar itu
berbeda dengan konstitusi, menurut Herman Heller : [4]
1. Konstitusi
adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu
kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
2. Konstitusi
merupakansuatu kesatauan kaidah yang hidup dalam masyarakat, jadi mengandung
pengertian yuridis.
3. Konstitusi
yang ditulis dalam suatuaskah sebagai sebagai undang-undang yang tertinggi yang
berlaku dalam suatu negara.
Motivasi atau alasan
timbulnya Undang-Undang Dasar menurut Lord Bryce :
1. Adanya
kehendak para anggota warga Negara dari Negara yang bersangkutan agar terjamin
hak-haknya dan selanjutnya bertujuan untuk membatasi tindakan para penguasa
Negara;
2. Adanya
kehendak dari penguasa dan atau rakyatnya untuk menjamin agar terdapat pola
atau system tertentu atas pemerintahan negaranya;
3. Adanya
kehendak para pembentuk Negara baru, agar terdapat kepastian tentang
penyelenggaraan Negara;
4. Adanya
kehendak dari beberapa Negara yang pada mulanya berdiri sendiri-sendiri untuk
tujuan kerjasama.
Menurut pandang K.C. Wheare
menyatakan dalam bukununya modern konstitusi mengartikan konstitusi sebagai
keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara berupa kumpulan
peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur, atau memerintah dalam
pemerintahan suatu negara. Menurut pandang K.C whare itu konstitusi dalam dunia
politik digunakan 2 pengertian yakni pengertian dalam arti luas dan
pengertian dalam arti sempit.
Berangkat dari beberapa
pendapat ahli dapat ditarik kesimpulan bahwa konstitusi meliputi konstitusi
yang tertulis dan tidak tertulis, undang-undang dasar termasuk sebagai
konstitusi tertulis. Adapaun batasan-batasannya dapat dirumuskan ke dalam
pengertian sebagai berikut :[5]
1. Suatu
kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan kepada para
penguasa.
2. Suatu
dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus petugasnya dari suatu sistem
politik.
3. Suatu
deskripsi dari lembaga-lembaga Negara
4. Suatu
deskripsi yang menyangkut masalah hak-hak asasi manusia
Pengertian konstitusi
menurut para ahli:
1. K.
C. Wheare, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara
yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan
suatu negara.
2. Herman
heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya
bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis.
3. Lasalle,
konstitusi adalah hubungan antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat
seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya
kepala negara angkatan perang, partai politik, dsb.
4. L.J
Van Apeldoorn, konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun peraturan tak
tertulis.
5. Koernimanto
Soetopawiro, istilah konstitusi berasal dari bahasa latin cisme yang
berarti bersama dengan dan statute yang berarti membuat
sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara bersama.
B. Sejarah Terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945
Sebagai Negara yang
berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan
undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangaat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Dalam sejarahnya,
Undang-Undang Dasar 1945 dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh
badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau
dalam bahasa jepang dikenal dengandokuritsu zyunbi tyoosakai yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil
ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3
orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda
kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor
23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945 (Malian,
2001:59)[6]
Badan ini kemudian
menetapkan tim khusus yang bertugas menyusun konstitusi bagi Indonesia merdeka
yang kemudian dikenal dengan nama Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45). Para tokoh
perumus itu adalah antara lain Dr. Radjiman Widiodiningrat, Ki Bagus Hadikoesoemo,
Oto Iskandardinata, Pangeran Purboyo, Pangeran Soerjohamidjojo, Soetarjo
Kartohamidjojo, Prop. Dr. Mr. Soepomo, Abdul Kadir, Drs. Yap Tjwan Bing, Dr.
Mohammad Amir (Sumatra), Mr. Abdul Abbas (Sumatra), Dr. Ratulangi, Andi
Pangerang (keduanya dari Sulawesi), Mr. Latuharhary, Mr. Pudja (Bali), AH.
Hamidan (Kalimantan), R.P. Soeroso, Abdul WACHID hasyim dan Mr. Mohammad Hasan
(Sumatra).
Latar belakang terbentuknya
konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan bagi
bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain berisi “sejak dari
dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai Nippon sudah
mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan pemerintah hindia
belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan
perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan
penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai
Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta
membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang,
sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai
bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah
yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah
Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah
menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa
untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba.
Setelah kemerdekaan diraih,
kebutuhan akan sebuah konstitusi resmi nampaknya tidak bisa ditawar-tawar lagi,
dan segera harus dirumuskan. Sehingga lengkaplah Indonesia menjadi sebuah
Negara yang berdaulat. Pada tanggal 18 Agustus 1945 atau sehari setelah ikrar
kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) mengadakan
sidangnya yang pertama kali dan menghasilkan beberapa keputusan sebagai
berikut:
1. Menetapkan
dan mengesahkan pembukaan UUD 1945 yang bahannya diambil dari rancangan
undang-undang yang disusun oleh panitia perumus pada tanggal 22 Juni 1945
2. Menetapkan
dan mengesahkan UUD 1945 yang bahannya hampir seluruhnya diambil dari RUU yang
disusun oleh panitia perancang UUD tanggal 16 Juni 1945
3. Memilih
ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno sebagai presiden dan wakil
ketua Drs. Muhammad Hatta sebagai wakil presiden
4. Pekerjaan
presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia yang kemudian menjadi komite Nasional
5. Dengan
terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka
secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim
diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
a. Rakyat,
yaitu bangsa Indonesia.
b. Wilayah,
yaitu tanah air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang
terdiri dari 13.500 buah pulau besar dan kecil.
c. Kedaulatan
yaitu sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia.
d. Pemerintah
yaitu sejak terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan
pemerintahan Negara.
Telah dijelaskan bahwa
Undnag-Undang Dasar 1945 disusun oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang kemudian di lanjutkan oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), dan disahkan oleh PPKI. Jelas bahwa
kedua badan tersebut bukan konstituante atau badan yang dapat disamakan dengan
itu seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum.
Prof. Ismail Sunny dalam bukunya “
Pergeseran Kekuasaan Eksekutif” menyebut bahwa kesahan Undang-Undang Dasar 1945
harus dipertimbangkan dengan menunjuk kepada berhasilnya revolusi Indonesia.
Jadi karena revolusi Indonesia berhasil, maka apa yang dihasilkan oleh revolusi
itu-Undang-Undang Dasar 1945 adalah sah.[7]
C. Proses Terbentuknya UUD 1945
Pada saat pembahasan oleh
BPUPKI, naskah UUD 1945 pertama kali yang dipersiapkan oleh suatu badan
bentukan pemerintahan Jepang bernama “Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam
bahasa Indonesia “Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia”
(BPUPKI). BPUPKI ini memiliki jumlah anggota yaitu 62 orang, yang dipimpin oleh
ketuanya yaitu K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, serta Itibangase Yosio dan Raden
Panji Suroso. Badan ini melakukan sidang dalam 2 periode, yakni sidang pertama
pada tanggal 29 mei hingga 1 juni 1945. Pada sidang pertama membicarakan
tentang dasar falsafah yang seharusnya dipersiapkan untuk negara indonesia
merdeka dan mengenai pembentukan sebuah negara merdeka.
Kemudian selanjutnya
dilangsungkan sidang kedua pada tanggal 10 juli hingga tanggal 17 agustus 1945
yang dimana membentuk suatu panitia Hukum Dasar dengan anggota yang terdiri
dari 19 orang yang dipimpin oleh Ir.Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk
panitia kecil yang dipimpin oleh Prof.Dr Soepomo, yang anggotanya terdiri
dari wongsonegoro, R.Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim, dan
Sukiman. Panitia kecil ini pun berhasil menyelesaikan tugasnya dan akhirnya
BPUPKI setuju terhadap hasil kerja sebagai Rancangan Undang-Undang Dasar pada
tanggal 16 agustus 1945.
Kemudian dilakukannya
Pengesahan oleh PPKI yang disaat Pemerintah Bala Tentara Jepang membentuk
“panitia persiapan kemerdekaan Indonesia” (PPKI), dan dilantik pada tanggal 18
agustus 1945. Dengan menetapkan Ir. Soekarno sebagai ketua dan Drs. Mohhamat
Hata sebagai wakil dan yang beranggotakan 21 orang. Sidang ini memiliki tujuan
untuk, (I) Menetapkan Undang-undang Dasar, (II) Memilih Presiden dan Wakil
Presiden, (III) Dan Perihal lainnya. Setelah mendengar hasil laporan kerja
BPUPKI, lalu pada sidang PPKI 18 agustus 1945 para anggota sidang PPKI
berencana untuk mengajukan usul perubahan pada UUD hasil rancangan BPUPKI.
Namun akhirnya rancangan UUD tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia.[8]
D. Pokok Pikiran yang Terkandung Dalam UUD 1945
Seperti diuraikan dalam
penjelasan autentik naskah Undang-Undang Dasar Tahun 1945, kandungan pemikiran
yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mencakup empat pokok
pikiran, yaitu :[9]
Pertama, bahwa negara Indonesia
adalah negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia, serta mencakupi segala paham golongan dan paham
perseorangan;
Kedua, bahwa negara Indonesia
yang hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh warganya;
Ketiga, bahwa negara Indonesia
menganut paham kedaulatan rakyat. Negara dibentuk dan diselenggarakan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang juga disebut system demokrasi;
Dan Keempat,
bahwa negara Indonesia adalah negara yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Selain
keempat pokok pikiran itu, keempat alenia Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
masing-masing mengandung pula cita-cita luhur dan filosofis yang harus menjiwai
keseluruhan system berpikir materu Undang-Undang Dasar 1945. Alenia
Pertama, menegaskan keyakinan bangsa Inodnesia bahwa kemerdekaan adalah hak
asasi segala bangsa dank arena itu segala bentuk penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan. Alenia
kedua, menggambarkan proses perjuangan bangsa Indonesia yang panjang dan
penuh penderitaan yang akhirnya berhasil mengantarkan bangsa Indonesia kedepan
pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan
makmur. Alenia ketiga, menegaskan pengakuan bangsa Indonesia akan
ke-Maha Kuasaan Tuhan Yang Maha Esa, yang memberikan dorongan spiritual kepada
segenap bangsa untuk memperjuangkan perwujudan cita-cita luhurnya, yang atas
dasar keyakinan spiritual serta dorongan luhur itulah rakyat Indonesia
menyatakan kemerdekaannya.
Alenia keempat,
menggambarkan visi bangsa Indonesia mengenai bangunan kenegaraan yang hendaka
dibentuk dan diselenggarakan dalam rangka melembagakan keseluruhan cita-cita
bangsa untuk merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Alenia keempat ini menentukan dengan jelas
mengenai Tujuan negara dan dasar negara Indonesia sebagai negara yang menganut
prinsip demokrasi konstitusional. Negara Indonesia itu dimaksudkan untuk tujuan
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2. Memajukan
kesejahteraan umum;
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa; dan
4. Mewujudkan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalam
mencapai keemapat tujuan bernegara itu, negara Indonesia diselenggarakan
berdasarkan :
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa,
2. Kemanusiaan
yang adil dan beradab,
3. Persatuan
Indonesia.
4. Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, dan
5. keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia, yang secara bersama-sama disebut sebagai
Pancasila.
E. Amandemen UUD 1945
Amandemen
adalah perubahan konstitusi yang mana perubahannya tidak banyak, bersifat
teknis prosedural yang tidak mempengaruhi paradigma pemikiran Undang-Undang
Dasar. Menurut Budiardjo, ada empat macam prosedur dalam perubahan UUD baik
dalam renewal maupun amandemen, yaitu[10] :
1. Sidang
legislatif dengan ditambah syarat, misal dapat ditetapkan kuoroum untuk
membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimum anggota badan
legislatif atau menerimanya;
2. Referendum,
pengambilan keputusan dengan cara menerima atau menolak usulan undang-undang;
3. Perubahan
yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga khusus
yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Sedang dalam UUD 1945 pasal
37 menjelaskan tentang tata cara perubahan yang secara garis besar adalah
perubahan UUD 1945 bisa dilakukan jika sedikitnya dihadiri 1/3 anggota MPR.
Sedang untuk keputusan diambil jika disetujui sedikitnya 2/3 anggota MPR.
Ketentuan tersebut tentu memberi konsekwensi yang luas di MPR. Sebab, jika ada
fraksi yang menguasai lebih dari dua pertiga kursi MPR yang mengatakan tidak
setuju, maka kesepakatan akan sulit dicapai.[11]
Permasalahan
mengenai amandemen apakah termasuk juga pembukaan maka penulis sepakat dengan
pernyataan Moh. Mahfud MD bahwa pembukaan UUD 1945 bisa dilakukan perubahan
sewaktu-waktu, tetapi kebolehan tidak harus diartikan sebagai keharusan.
Artinya bahwa benar secara logis dan fakta sejarah pembukaan itu tidak akan
membubarkan Negara, tetapi sampai saat ini kita belum melihat perlunya
perubahan Pembukaan itu dalam konteks reformasi ketatanegaraan. Antara “bisa”
dan “perlu” harus dibedakan. Pembukaan memang bisa diubah tapi tidak perlu,
sebab ototirisme yang timbul di Indonesia selama ini bersumber dari
batang tubuh UUD 1945 bukan disebabkan oleh Pembukaan[12]
Adapun Pasal-pasal yang
diamandemen UUD 1945 dalam sistim pemerintahan Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Amandemen
Pertama
Perubahan pertama terhadap
UUD 1945 terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam sidang umum MPR yang
berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. perubahan itu meliputi pasal-pasal 5,
7, 8, 9, 13, 14, 15, 17, 20,dan 21. karena pasal-pasal ini yang berkaitan dengan
kekuasaan presiden yang sangat besar. Untuk itu, prioritas pertama adalah
mengurai dan membatasi kekuasaan presiden.
2. Amandemen
Kedua
Perubahan kedua ini
dilakukan pada tanggal 7-8 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 antara lain
diarahkan untuk memperteguh otonomi daerah, melengkapi pemberdayaan DPR,
menyempurnakan rumusan HAM, menyempurnakan pertahanan dan keamanan Negara, dan
melengkapi atibut Negara.
3. Amandemen
Ketiga
Sidang tahunan MPR yang
berlangsung 1-9 November 2001 telah menghasilkan perubahan ketiga UUD
1945 terhadap 3 bab, 23 pasal, dan 64 ayat ketentuan undang-undang dasar.
Perubahan ketiga ini antara lain diarahkan untuk menyempurnakan pelaksaan
kedaulatan rakyat, menyesuaikan wewenang MPR, mengatur pemilihan presiden dan
wakil presiden secara langsung, mengantur impeachment terhadap
presiden dan/ atau wakil presiden membentuk lembaga DPD, mengatur pemilihan
umum, meneguhkan kedudukan dan Badan Pemeriksa Keuangan, serta meneguhkan
kekuasaan kehakiman dengan lembaga baru yaitu Mahkama Konstitusi (MK) dan
Komosi Yudisial (KY).
4. Amandemen
Keempat
Sidang tahunan MPR 2002
yang berlangsung 1-11 Agustus 2002. Perubahan keempat UUD 1945 juga melengkapi
kekurangan peraturan dalam pasal 8 ayat 1 dan 2 yang telah diputuskan dalam
perubahan ketiga (tahun 2001), dengan menembahkan ayat 3.[13]
Amandemen
keempat UUD 1945 ditetapkan bahwa perubahan keempat ini merupakan penyempurnaan
dari amandemen sebelumnya yang sedang dalam masa transisi menuju demokrasi
Amandemen UUD 1945 dari
yang pertama sampai yang keempat ini sudah terjadi perubahan yang menyeluruh
sifatnya, menjadi kalau boleh dikatakan sebagai konstitusi baru Indonesia.
Terlebih ketentuan pada Pasal II Aturan Peralihan dalam amandemen keempat UUD
1945 ditegaskan sebagai berikut, ”dengan ditetapkannya perubahan Undang-undang
Dasar ini, Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas
Penjelasan dan Pasal-pasal”. Artinya Penjelasan tidak lagi masuk dalam UUD 1945
sehingga bukan lagi bagian dari UUD 1945.
Dari
uraian tersebut maka wajar jika Abdulkadir Besar menuliskan ide atau gagasannya
mengenai Perubahan UUD 1945 tanpa Paradigma, Amandemen bukan, Konstitusi-baru
setengah hati. Karena Amandemen keempat ini sudah mengalami perubahan secara
menyeluruh, sudah menunjukkan dinamika perubahan masyarakat hanya saja keadaan
negara belum stabil akibat pengaruh politik yang menyebabkan ketidakstabilan
pola-pola kelembagaan dalam proses legislasi dan ada kesenjangan diantara para
perumus kebijakan mengenai amandemen keempat UUD 1945 dalam menetapkan
peraturan yang menjadi kebijakan pemerintah untuk memenuhi perubahan kehidupan
masyarakat.
Dikaitkan
dengan nilai-nilai yang dijabarkan oleh Notonegoro, maka Amandemen keempat UUD
1945 ini lebih dominan pada nilai vital saja dimana dikatakan mempunyai nilai
jika dapat mendukung segala aktivitas manusia, hal itupun belumlah optimal
dalam penerapannya. Namun terhadap nilai materil dan nilai rohaniah dalam
memenuhi kebutuhan masyarakat, amandemen keempat UUD 1945 belum memenuhi secara
optimal. Jika dikaitkan dengan nilai kebenaran atau kenyataan, nilai estetika,
nilai moral atau etika dan nilai religius atau Ketuhanan maka Amandemen keempat
UUD 1945 sudah memenuhinya, karena amandemen keempat tersebut tetap mengacu
pada Pancasila sebagai dasar filosofi negara, dimana Pancasila menerapkan
nilai-nilai tersebut yang terkandung dalam sila-sila Pancasila dilandasi dari
Pembukaan UUD 1945 yang tidak mengalami amandemen, terkandung cita-cita hukum
bangsa Indonesia.
Secara
mutatis mutandis bila ditelaah Undang-undang Dasar mengamanatkan konsep
pembangunan hukum nasional yaitu tata hukum baru yang akan disususn di kemudian
hari yang memahami cita-cita hukum nasional tidak terlepas dari suasana
kebatinan UUD 1945, seperti:[14]
1. Hukum
nasional hendaknya merupakan hukum yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha
Esa,
2. hukum
nasional hendaknya merupakan hukum yang memuat tujuan kemanusiaan yang adil dan
beradab,
3. hukum
nasional hendaknya merupakan hukum yang mencerminkan, menjadi dasar, dan mampu
mewujudkan pengayoman bagi persatuan dan kesatuan bangsa,
4. hukum
nasional hendaknya merupakan hukum kerakyatan, hukum yang tumbuh dan terjelma
dari kesadaran hukum rakyat,
5. hukum
nasional hendaknya merupakan perwujudan keadilan sosial.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demikian dalam sebuah
negara pastilah memiliki konstitusi yaitu yang merupakan suatu peraturan
pokok (fundamental) mengenai tiang-tiang, pegangan atau sendi-sendi
pertama untuk mengokohkan sebuah bangunan besar yang bernama “Negara”.
Tiang-tiang penting ini haruslahkuat dan tidak mudah runtuh dalam mengatasi
berbagai masalah yang timbul suatu saat nanti, agar Negara tetap berdiri tegak.
Oleh karena itu, Konstitusi disini haruslah tahan uji, bilamana adaserangan
dari sisi-sisi nakal yang bertujuan akan menggantikan tiang-tiang
tersebutdengan tiang- tiang yang lain coraknya dan yang akan merubah wajah
negara,sehingga bangunan yang asli dan kemudian negara itu sendiri bukan lah
negara yang ada sejak dahulunya.
Konstitusi di Indonesia
memilki sejarah yang cukup panjang. Hinggaakhirnya, Bangsa Indonesia
berkomitmen dengan UUD 1945 yang memuat 37 pasal. Pada UUD inilah juga
Bangsa Indonesia berpegang teguh secara kuat kepada konstitusi ini untuk
menjaga keutuhan bangsa bernegara. Seperti halnya yang berpegang kuat pada
klasifikasi konstitusi yang ada seperti konstitusitertulis dan konstitusi tidak
tertulis (written constitution and no written constitution), Kosntitusi
fleksibel dan kosntitusi rijid (flexible constitution and rigid constitution),
Kosntitusi derajat-tinggi dan konstitusi tidak derajat-tinggi (supreme
cosntitution dan not supreme constitution), Konstitusi serikat dan konstitusi
kesatuan (federal constitution and unitary constitution).
B. Saran
Dalam bernegeara sebuah
rasa persatuan dan kesatuan sangatlah penting, maka dari itu dalam perlu
disadari bahwasaanya ketetapan konstitusi ini haruslah disadari dan dijaga
dengan hati yang terbuka agar bangsa tetap berdiri kokoh walau banyak yang
ingin menjatuhkan dari berbagai sisi, jatidiri bangsa Indonesia juga berupa
sejarah perubahan-perubahan konstitusi yang cukup melelahkan. Dengan begitu
dapat dilihat bahwa konstitusi ini sangat lah penting maka dari itu rakyat,
wakil rakyat maupun pemimpin atau siapapun warga Negara haruslah sadar dan
tetap kokoh dalam berpegang teguh terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
·
Asshiddiqie,
Jimly. Pengantar Ilmu Hukum
Tata Negara. (Sekretariat Jendral Kepaniteraan MK RI: Jakarta
2006.
·
Asshidiqie
Jimly, Konstitusi &
Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
·
Moh.
Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. 1983. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
·
Moh.Mahfud, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Jakarta: PT. Rineka Cipta,
2000.
·
Moh.
Mahfud MD, Konstitusi Dan Hukum
Dalam Kontroversi Isu, Rajawali
Pers, Jakarta, 2010.
·
Ni’matul
Huda, Politik Ketatanegaraan
Indonesia, Yogjakarta: FH UII Press, 2003.
·
Satjipto
Rahardjo, Membedah Hukum
Progresif , Jakarta:
Kompas, 2006.
·
Sri
Soemantri M., Susunan Ketatanegaraan
Menurut UUD 1945 Dalam Ketatanegaraan Indonesia Dalam
Kehidupan Politik Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta 1993.
·
Ubaedillah
dkk, Pendidikan Kewarganegaraan
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Dan Masyarakat Madani, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2010.
·
Wiryono
Projodikoro, Asas-Asas Hukum
Tata Negara Di Indonesia, Dian
Rakyat, Jakarta 1989.